Tim gabungan Polda Metro Jaya membongkar sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mirisnya, mayoritas tersangka adalah mantan pendonor. Sementara para korban datang dari berbagai kalangan profesi yang mengaku tergiur menjual ginjalnya karena himpitan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.
Kasus ini awalnya terbongkar di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di sana, polisi mengamankan sejumlah orang yang ditampung dan akan dibawa ke Kamboja untuk transplantasi ginjal.
Diketahui sudah ada 122 warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.
Kasus TPPO merupakan atensi Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo untuk ditindak tegas. Untuk memberantas TPPO ini, Kapolri telah membentuk Satgas TPPO sejak Juni 2023 lalu.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menyampaikan dalam kurun waktu satu bulan lebih sudah ada lebih dari 800 orang tersangka telah ditangkap polisi.
"Sejak dibentuk Satgas TPPO tersebut, sampai saat ini, tanggal 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan, dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka dan penyelamatan terhadap 2.149 korban," kata Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaruh atensi yang tinggi terhadap upaya pemberantasan TPPO. Dia mengatakan Kapolri meminta para pelaku TPPO ditindak tegas.
Dia mengatakan pengusutan TPPO tak berhenti dan bakal terus dikembangkan. Polri, lanjutnya, fokus memberantas TPPO demi keselamatan warga negara.
Berikut fakta-fakta terkait sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja yang dirangkum detikcom, Jumat (21/7/2023).
12 Orang Tersangka Ditangkap
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan pihaknya menangkap total 12 orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya ditangkap di Kamboja.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).
Selain itu, Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.
"Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada," imbuhnya.
Peranan Para Tersangka
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari 12 tersangka, berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja. Ada juga yang berperan sebagai penghubung.
"Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian. Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman," ujar Hengki.
Sementara itu, 2 tersangka lainnya bukan bagian dari sindikat penjualan ginjal. Keduanya adalah oknum polisi, Aipda M dan oknum imigrasi.
Hengki menjelaskan, Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.
"Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian.
Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.
Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.
"Kemudian, satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah sepertiga isi dari pasal pokok," jelas Hengki.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video '12 Orang Diringkus Terkait TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Ada Oknum Polri':
(mea/imk)