Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis bersalah atas terdakwa eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak Ady Muchtadi. Ia divonis bersalah atas suap Rp 18,1 miliar untuk penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) pembangunan Citra Maja Raya di Kabupaten Lebak.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ady Muchtadi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra, Kamis (20/7/2023).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menerima suap sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hakim juga menilai bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis halim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 18,1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah inkrah, harta benda disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun.
Sebidang tanah dan bangunan milik terdakwa di Blok Sanur di Citra Maja Raya juga disita oleh kejaksaan dan dirampas negara. Harta itu dikompensasikan sebagai uang pengganti atas nama terdakwa untuk uang pengganti.
Majelis mengatakan dalam pertimbangannya, terdakwa Ady selama kurun 2018-2020 telah menerima sejumlah uang yang seluruhnya Rp 18,1 miliar. Uang itu diterima dari terdakwa Dra Sopiah alias Maria Sopiah dan Eko HP.
Uang itu, menurut hakim, digunakan oleh terdakwa untuk deposito sebesar Rp 2 miliar; membeli aset bangunan berupa 6 unit apartemen di Daan Mogot, Jakarta; 2 unit rumah di Citra Maja Raya; hingga membeli kendaraan berupa berupa satu mobil dan motor.
![]() |
Hakim menilai bahwa apa yang dilakukan terdakwa Adi bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Yang diperbuat terdakwa juga merusak citra pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR BPN.
"Terdakwa mengaku menikmati hasil kejahatannya," kata hakim dalam pertimbangan memberatkan.
Sementara itu, terdakwa Deni Edy Risyandi, yang merupakan sopir terdakwa Ady, divonis penjara 1 tahun 8 bulan. Ia juga dipidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ady. Jaksa menuntut terdakwanya selama 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Sementara terdakwa Deni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Serang, kuasa hukum terdakwa, Anita Fitria, menyatakan pikir-pikir atas vonis ini. Termasuk jaksa yang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Anita.
Simak juga 'Kasus BTS 4G, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Irwan Hermawan':