Sindikat TPPO Jual Ginjal ke Kamboja Operasi Sejak 2019, Omzet Rp 24,4 M

Sindikat TPPO Jual Ginjal ke Kamboja Operasi Sejak 2019, Omzet Rp 24,4 M

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 19:58 WIB
Polisi menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Salah satunya oknum polisi.
Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja. (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan Kamboja yang menampung para korban di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.

"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hingga kini, diketahui bahwa korban TPPO tersebut mencapai 122 orang. Para korban TPPO penjualan ginjal mengaku kesulitan ekonomi. Mereka, menurut Hengki, berasal dari berbagai profesi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat, calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya," kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (20/7/2023).

Dia mengatakan praktik jual-beli ginjal ini dilakukan di Kamboja. Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO menjalani operasi pengangkatan ginjal di Kamboja.

ADVERTISEMENT

Hengki mengatakan ada belasan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, mayoritas tersangka sebelumnya juga korban perdagangan organ tubuh.

"Dalam operasi ini, tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi Dittipidum telah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka ini 10 bagian sindikat, di mana 9 mantan pendonor," kata dia.

Dia mengatakan para tersangka memiliki berbagai peran, di antaranya menghubungkan tersangka di Indonesia dan Kamboja; melayani dan menghubungkan dengan RS di Kamboja; menjemput korban; hingga mengurus paspor korban.

Ada 2 oknum aparat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan oknum anggota imigrasi berinisial AH.

(mea/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads