Peran 12 Tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja, Ada Eks Donor

Peran 12 Tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja, Ada Eks Donor

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 17:53 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Tim Polda Metro Jaya membeberkan peran 12 tersangka sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Dari 12 tersangka itu, 9 di antaranya merupakan mantan donor ginjal.

"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari sindikat. Dari 10 ini, 9 adalah mantan donor," kata Dirkrimum Polda Metro Jaaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Selain itu, ada tersangka yang berperan sebagai koordinator dari 12 tersangka, yang berinisial H. Tersangka H merupakan penghubung dari Indonesia ke Kamboja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian. Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman," ungkapnya.

Selain itu, tujuh tersangka berperan mengurus paspor dan akomodasi korban.

ADVERTISEMENT

"Dan kemudian dua tersangka ini bukan termasuk dalam bagian atas nama Aipda M, dia ini anggota berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan oleh tim gabungan," katanya.

Selain itu, ada satu tersangka dari oknum Imigrasi inisial AH. AH dijerat dengan Pasal 2 juncto 8 UU Nomor 21/2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya TPPO.

"Ancamannya ditambah sepertiga kalau penyelenggara negara dari pasal pokok," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



12 Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 orang tersangka, salah satunya oknum polisi.

"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Selain itu, Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.

"Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada," imbuhnya.

Terkait keterlibatan oknum Polri ini, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.

"Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads