Tim Polda Metro Jaya membeberkan peran 12 tersangka sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Dari 12 tersangka itu, 9 di antaranya merupakan mantan donor ginjal.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari sindikat. Dari 10 ini, 9 adalah mantan donor," kata Dirkrimum Polda Metro Jaaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).
Selain itu, ada tersangka yang berperan sebagai koordinator dari 12 tersangka, yang berinisial H. Tersangka H merupakan penghubung dari Indonesia ke Kamboja.
"Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian. Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman," ungkapnya.
Selain itu, tujuh tersangka berperan mengurus paspor dan akomodasi korban.
"Dan kemudian dua tersangka ini bukan termasuk dalam bagian atas nama Aipda M, dia ini anggota berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan oleh tim gabungan," katanya.
Selain itu, ada satu tersangka dari oknum Imigrasi inisial AH. AH dijerat dengan Pasal 2 juncto 8 UU Nomor 21/2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya TPPO.
"Ancamannya ditambah sepertiga kalau penyelenggara negara dari pasal pokok," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi':
(mea/dhn)