Mendagri Tito Karnavian merespons langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Tito mengatakan pihaknya hanya mengikuti putusan pengadilan soal pencatatan pernikahan beda agama.
"Pernah disampaikan sebenarnya dulu, prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan," katanya kepada wartawan di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/7/2023).
"Ketika putusan pengadilan mengesahkan, maka ya mau nggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," imbuh Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengatakan pihaknya pun tak bisa mencatat pernikahan beda agama apabila pengadilan menolak permohonan pemohon. Untuk itu, menurut Tito, pihaknya hanya mengikuti putusan pengadilan.
"Tapi kalau seandainya pengadilan menolak, otomatis kita juga nggak bisa mencantumkan," ujar Tito.
Sebagaimana diketahui, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Berikut ini isi SEMA itu:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
(yld/yld)