Seorang pria diamankan pihak kepolisian karena kedapatan mencuri 11 unit ponsel di sebuah konter yang berlokasi di Johar Baru, Jakarta Pusat. Disebutkan, pelaku hendak menjual ponsel tersebut dan menggunakan uangnya untuk bermain judi online.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP Yosi Januar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/7) pukul 20.00 WIB. Korban yang juga pemilik konter Aria (31) menjelaskan saat itu dirinya tengah pergi berbelanja. Sementara itu, konternya hanya ditutup menggunakan kain terpal.
Saat kembali ke konternya, dia mendapati pelaku MIS (25) dan rekannya A tengah membobol etalase konter. Sebelum pelaku melarikan diri, korban bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, rekan pelaku, A, berhasil melarikan diri. Saat digeledah, dari tangan pelaku didapati 11 ponsel dan 1 power bank milik korban dari konter.
"Setelah berhasil mengambil 11 HP tersebut dan sebuah power bank. Namun, saat akan membawa, semua HP yang ditaruh di atas etalase, pelaku tertangkap tangan oleh korban dibantu warga sekitar," ujarnya.
Setelahnya, pelaku diserahkan kepada Polsek Johar Baru. Saat diinterogasi, pelaku nekat mencuri ponsel di konter korban karena kecanduan judi online. Rencananya, barang hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk berjudi.
"Pelaku ini memang tidak punya pekerjaan tetap, kemudian dia memang setelah kita tanya lebih lanjut kenapa dia mencuri ternyata si tersangka ini gila judi online. Rencananya memang, kalau dia berhasil, dia mau jual, kemudian uangnya buat judi online dan untuk foya-foya," jelasnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Pihak kepolisian, lanjut Yosi, masih mendalami kasus yang ada termasuk memburu pelaku lainnya.
Simak juga 'Dalam Sepekan Belasan Ribu Situs Judi Online Diblokir Kominfo':