Pembunuh Pria dalam Mobil di Bekasi Ditangkap!

Pembunuh Pria dalam Mobil di Bekasi Ditangkap!

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 12:37 WIB
Polisi menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Polisi menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. (Dok. Istimewa)
Bekasi -

Polisi mengungkap kasus pria yang ditemukan tewas dengan luka tusukan dalam mobil di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Korban ternyata seorang driver taksi online dan pembunuh telah ditangkap.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka Ahmad Saefudin (27) ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi, Polsek Serang Baru, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kemarin, setelah kejadian, Polsek dapat informasi, kemudian bekerja sama dengan Satreskrim turun dan kami minta backup Jatanras Polda Metro Jaya. Kami kejar ke beberapa tempat dan pelaku diamankan tanggal 19 Juli pukul 01.00 WIB," jelas Twedi kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Twedi mengatakan korban adalah seorang driver taksi online bernama Setya Puji (53). Sementara itu, tersangka bernama Asep Saefudin merupakan pedagang tape.

"Pelaku dan korban baru kenal di dalam mobil. Pelaku adalah tukang tape," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan awalnya korban memesan taksi online. Korban kemudian menjemputnya di TKP. Pada saat di dalam mobil, menurut tersangka, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggungnya.

"Intinya tersinggunglah si tersangka ini," ucapnya.

Setelah itu, tersangka menusuk korban di beberapa bagian tubuhnya. Kemudian tersangka melarikan diri.

"Korban ditusuk di bagian dagu, perut, dan punggung. Pisau itu dibawa pelaku, karena memang kesehariannya jadi tukang tape ini dia bawa pisau," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Simak juga Video: Vonis Pembunuh Siswi di Mojokerto Ricuh, Keluarga Tak Terima Putusan Hakim

[Gambas:Video 20detik]





(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads