Hakim Tanya ke Dokter soal Mario Dandy Bisa Sebabkan David Cacat Permanen

Hakim Tanya ke Dokter soal Mario Dandy Bisa Sebabkan David Cacat Permanen

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 13:37 WIB
Polda Metro Jaya menggelar ekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Ini detik-detik reka ulang penganiayaannya.
Polda Metro Jaya saat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dr Yeremia Tatang dari RS Mayapada, Kuningan, di persidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Tatang menjelaskan alasan David Ozora dapat mengalami cacat permanen akibat penganiayaan tersebut.

"Saudara dalam berita acara mengatakan bahwa dapat mengakibatkan cacat permanen, di antara 'dapat', tapi Saudara melihat progres terakhir, pemeriksaan terakhir, progresnya seperti apa? Menurut pendapat Saudara, bisa tidak ini anak ini bisa pulih?" tanya ketua majelis hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

"Kalau 100 persen (pulih) sepertinya tidak," jawab dr Tatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatang menganalogikan kesembuhan David dengan seseorang yang menderita stroke. Dia menyebutkan bekas luka di otak David akan mengakibatkan fungsi motoriknya tak bisa kembali normal 100 persen seperti sebelumnya.

"Maksudnya (ada trauma tersisa) selamanya?" tanya Hakim Alimin.

ADVERTISEMENT

"Iya, karena bagaimanapun juga ini ada bekas luka yang masih permanen daerah sana. Ini kita bisa ambil contohnya pada kasus seperti orang stroke. Walaupun stroke sudah 'semua faktor risiko terkontrol' tapi tetap orang tersebut pasti akan mengalami dalam tanda kutip disabilitas, kekuatan motorik tangan pasti tidak sama dengan motorik kakinya. Hal ini juga berlaku ketika terjadi bekas luka di area cedera tersebut dan menimbulkan bekas pasti dia tidak akan kembali 100 persen seperti semula," jawab dr Tatang.

Dia mengatakan kemungkinan David masih bisa bersosialisasi. Namun, dia menyebutkan fungsi kontrol emosi David masih terganggu.

"Lalu demikian tidak bisa 100 persen karena ada bekas luka dan itu Saudara berpendapat selamanya. Namun demikian, dari yang tak bisa 100 persen bisa nggak diharapkan, masih bisa bersosialisasi dapat aktualisasi diri?" tanya Hakim Alimin.

"Sampai saat ini itu bersosialisasi bisa, tapi emang ada gejala explosing perkataan tidak bagus muncul terjadi spontan karena ada area otaknya yang rusak, jadi fungsi untuk mengontrol emosi berlebihan masih terganggu, saya berikan obat supaya tidak meledak sekali tapi obat ini masih dalam proses bekerja," jawab dr Tatang.

"Kalau ke depan?" tanya Hakim Alimin.

"Kita berusaha," jawab dr Tatang.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 x 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023.
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads