Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (27) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kembali digelar. Ayah David, Jonathan Latumahina, hadir langsung di persidangan.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (20/7/2023), Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.19 WIB. Jonathan mengenakan kaus berwarna hitam.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, juga hadir langsung di persidangan. Sebagai informasi, sidang hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari dr Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonathan berharap kondisi kesehatan David usai penganiayaan itu dapat terungkap di persidangan. Menurutnya, dr Tatang akan menyampaikan hasil medis David akibat penganiayaan tersebut.
"Ya nanti dr Tatang pasti akan menyampaikan fakta-fakta, biar terbuka semua biar pada tahu juga. Tentunya yang akan disampaikan berlandaskan fakta-fakta medis karena dia yang merawat dari awal David masuk ke Mayapada sampai David keluar dari rumah sakit kan dr Tatang. Semua rekomendasi terkait terapi terapi home care juga dari dr Tatang. Ini nanti mungkin bisa disampaikan di persidangan karena beliau sudah hadir juga," ujar Jonathan.
Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 x 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023. Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
(knv/knv)