Tekan Kemiskinan Ekstrem Jakarta, Dinsos Mutakhiran Data Penerima Bansos

Tekan Kemiskinan Ekstrem Jakarta, Dinsos Mutakhiran Data Penerima Bansos

Brigitta Belia Permata - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 10:57 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Foto: Ilman/detikcom
Jakarta -

Pemprov DKI tengah berupaya menekan angka kemiskinan ekstrem. Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan salah satu upayanya yakni dengan pemutakhiran data.

"Dinas Sosial diberi tugas melaksanakan intervensi percepatan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan itu, di antaranya pengurangan beban masyarakat dan peningkatan pendapatan masyarakat," kata Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari, dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI menyampaikan sebelumnya menyampaikan angka kemiskinan turun hingga 17.100 orang. Hal ini sebagaimana dalam amanat Ingub Nomor 34 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Premi menerangkan pemadanan data kependudukan serta data kepemilikan aset dan pajak dari DTKS serta penerima bantuan sosial akan terus dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, hal itu untuk pemutakhiran data sehingga program bansos menjadi tepat sasaran dan angka kemiskinan di Jakarta menurun.

"Dalam hal pelaksanaan pendaftaran data warga miskin yang bersumber dari data P3KE, Dinas Sosial bersinergi dengan berbagai perangkat daerah terkait, di mana proses pemberian data P3KE, diperoleh dari Bappeda DKI," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan dilakukan pemadanan dengan data kepemilikan aset dan pajak dari Bapenda dimaksudkan untuk sinkronisasi dengan data kependudukan Disdukcapil. Sebab, mobilitas penduduk DKI Jakarta cukup tinggi, sehingga data perlu dilakukan padanan dengan Dukcapil terlebih dulu.

"Kaitan pemadanan kepemilikan aset dan pajak dengan Bapenda, karena memang di dalam SK Gubernur 1250/2022 tentang variabel khas daerah, warga yang punya mobil dan NJOP di atas Rp 1 miliar itu tidak boleh terdaftar di dalam DTKS," ungkapnya.

Setelah pemadanan data tersebut, lanjut Premi, pihaknya didukung sejumlah OPD di antaranya DPPAPP dalam hal pemadanan data keluarga, Diskominfotik dalam hal pendampingan dan dukungan teknis alat verivali yaitu sistem vervalbansos.jakarta.go.id, Biro Kesos dalam memfasilitasi kebijakan, Biro Pemerintahan untuk dukungan dari jajaran wilayah seperti Walikota/Bupati, Camat, Lurah dan juga dukungan dari semua unsur kemasyarakatan mulai dari RT, RW, LMK, PKK, Dasawisma dan yang lainnya untuk turut serta melakukan monitoring verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan para petugas pendata dan pendamping sosial (pendamsos).

"Diharapkan nanti data penerima bantuan sosial tadi adalah orang orang yang benar-benar layak dan tepat sasaran. Kalau data penerima manfaat layak dan tepat sasaran, maka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem akan cepat terwujud," ucapnya.

"Nah ke depan itu yang terus kita lakukan dan turun ke lapangan di tahap 1 mulai di tanggal 20 sampai 30 Juli ini dan akan ada tahap berikutnya yaitu melakukan pemutakhiran DTKS melalui percepatan pendaftaran data P3KE," lanjut Premi.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads