Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta selatan, bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti berupa narkoba, senjata tajam, dan senjata api. Barang bukti itu berasal dari beragam kasus yang telah terungkap.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, psikotropika, senjata tajam, dan barang bukti lainnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).
Dalam giat tersebut dimusnahkan barang bukti sebanyak 560,67 gram ganja, 6,5577 gram sabu, hingga 1,1430 gram tembakau gorila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganja 12 perkara jumlah barang bukti 560,67 gram. Metamfetamina 8 perkara jumlah barang bukti 6,5577 gram. Tembakau gorila 1 perkara jumlah barang bukti 1,1430 gram," kata Ardhy.
Tak hanya itu, 24 buah senjata tajam, 481 senjata api laras pendek beserta peluru gotri dan selongsong peluru, 231 ponsel, hingga alat hisap narkoba atau bong 183 buah turut disita.
Ardhy menyebut penindakan dan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai komitmen kepolisian dalam memerangi bahaya dari barang haram tersebut. Turut hadir di lokasi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, hingga Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Kombes Pol Gazali Ahmad.
Lihat juga Video 'Bareskrim Musnahkan Barang Bukti Sabu 429 Kg & 22.932 Butir Ekstasi':