Akhir Damai Atlet MMA dan Pemobil Arogan Usai Bertemu Muka

Akhir Damai Atlet MMA dan Pemobil Arogan Usai Bertemu Muka

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 19 Jul 2023 05:34 WIB
Rudy Golden Boy dan pemobil arogan akhirnya bertemu di Polsek Pagedangan.
Foto: Rudy Golden Boy dan pemobil arogan akhirnya bertemu di Polsek Pagedangan. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus perselisihan di jalan antara atlet MMA Rudy Golden Boy dengan pengemudi mobil bernama Candra berakhir damai. Keduanya saling bermaafan atas kejadian sali-salipan yang berujung Candra dilumpuhkan Rudy Golden Boy.

Kesepakatan damai itu terjadi di kantor Polsek Pagedangan. Rudy Golden Boy sendiri tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut.

Meski berdamai, namun polisi memberikan tilang kepada Rudy Golden Boy dan Candra. Keduanya dinilai sama-sama melanggar lalu lintas dalam insiden yang viral tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy Golden Boy dan Candra Berdamai

Polisi telah mempertemukan atlet MMA Rudy Golden Boy dengan pengendara bernama Candra seusai aksi keributan di pinggir jalan di kawasan Pagedangan, Tangerang. Keduanya bersepakat damai atas keributan tersebut.

"Pada hari ini, kedua belah pihak sudah kita temui, sudah sepakat berdamai," ujar Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/7).

ADVERTISEMENT

Rudy Golden Boy dan pemobil arogan akhirnya bertemu di Polsek Pagedangan.Foto: Rudy Golden Boy dan pemobil arogan akhirnya bertemu di Polsek Pagedangan. (Dok. Istimewa)

Seala mengatakan, setelah kejadian tersebut viral, polisi langsung meminta klarifikasi dari keduanya. Klarifikasi dilakukan untuk mendalami permasalahan antara Rudy Golden Boy dan Candra alias WC.

"Kami langsung meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, kami komunikasi ke yang bersangkutan, meminta keterangannya kami dapati keterangan termasuk kita mencari info tentang pengendara merah," ungkapnya.

Rudy Golden Boy Apresiasi Polisi

Rudy Golden Boy berterima kasih kepada polisi karena telah memediasi dirinya dengan Candra. Ia menyatakan kasus tersebut telah selesai.

"Terima kasih Polsek Pagedangan yang sudah sangat cepat bertindak ya. Kita jadi mediasi, didamaikan," ujar Rudy kepada wartawan di polsek Pagedangan, Tangerang, Selasa (18/7/2023).

Dalam pertemuan tersebut juga dihadirkan Candra, yang mengendarai mobil warna merah. Rudy menyatakan permasalahan di antara mereka sudah selesai. Kedua pihak saling berdamai.

"Saya juga mau meminta maaf ke Pak Candra, karena ada insiden tersebut. Intinya kita saling memaafkan dan udah nggak ada lagi masalah-masalah ke depannya," sebutnya.

Lihat juga Video 'Anggota TNI Marahi Pemobil-Keluarkan Sajam, Kini Diperiksa':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: dua-duanya ditilang.....

Rudy Golden Boy dan Pemobil Sama-sama Ditilang

Meski sudah berdamai, Rudy Golden Boy dan Candra sama-sama ditilang polisi. Keduanya ditilang karena melanggar lalu lintas.

"Untuk Pak Rudy sendiri kami kenakan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 itu di Pasal 287 ayat 2, selanjutnya Pak Candra kita kenakan 3 pasal, yaitu Pasal 283, Pasal 297, termasuk juga Pasal 311," ujar Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/7/2023).

Bunyi Pasal 287 Ayat (2):

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Seala menjelaskan alasan keduanya ditilang. Pasalnya, keduanya saat itu berhenti tidak pada tempatnya tanpa memberikan sign.

"Kok bisa dua-duanya ditilang? Itu karena pada saat kejadian posisi kendaraan tidak diberhentikan di posisi lajur yang sesuai. Tidak di lajur yang sesuai, tidak memberikan sign apa pun pada saat mobil berhenti," ungkap Seala.

Rudy Golden Boy terlibat cekcok dengan pemobil arogan hingga melumpuhkannya di jalanan.Foto: Rudy Golden Boy terlibat cekcok dengan pemobil arogan hingga melumpuhkannya di jalanan. (Dok. Istimewa/tangkapan layar video)

Berbeda dengan Rudy Golden Boy, Candra dijerat dengan 3 pasal berlapis. Salah satunya karena dia berkendara dalam kondisi mabuk.

"UU No 22 tahun 2009. Pasal 283, Pasal 297, Pasal 311," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat dihubungi, Minggu (16/7).

Bunyi Pasal 283:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Bunyi Pasal 297:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Bunyi Pasal 311:

"(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads