Budyanto Djauhari tak membantah dirinya pernah dipenjara terkait kasus narkoba. Namun, Budyanto menepis kabar yang menyebutnya penjual narkoba.
"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti yang media sampaikan," kata Budyanto saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (18/7/2023).
Dia mengaku bukan pelaku utama kasus peredaran narkoba. Dia mengaku saat itu dirinya didakwa Pasal 131 UU Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui tidak melapor," kata dia.
Inti dari Pasal 131 UU Narkotika ialah seseorang dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta jika dengan sengaja tak melaporkan adanya tindak pidana narkoba.
Budyanto mengaku saat itu dia mengetahui ada barang bukti narkotika lebih dari 2.000 butir. Namun, karena tak melapor ke aparat penegak hukum, dia akhirnya dipidana penjara.
"Saya diambil di Green Lake, barang bukti di pinang. Karena barang bukti bukan milik saya tapi milik orang yang saya kenal tapi saya tidak melapor. Oleh karena itu saya dijerat Pasal 131 dengan tuntutan 10 bulan, vonis 7 bulan," kata dia.
Kini Jadi Tersangka KDRT
Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena menganiaya istrinya. Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
Peristiwa Budyanto menganiaya istrinya terjadi di sebuah perumahan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Budyanto menghilang hingga akhirnya ditangkap polisi pada pagi tadi.
"Satreskrim Polres Tangsel yang di-back up Polda Metro Jaya menangkap pelaku di Bandung, Jawa Barat," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan':
Polisi menyebut korban awalnya mencurigai Budyanto selingkuh hingga akhirnya terjadi KDRT.
"Permasalahannya akibat ada cemburu dari istrinya yang diduga Saudara BD ini berselingkuh kemudian melakukan kekerasan dalam rumah tangga," kata AKBP Faisal.
Kasus ini menjadi sorotan karena insiden KDRT pelaku terhadap istri viral di media sosial (medsos). Warga sekitar sempat mengingatkan pelaku untuk menghentikan KDRT tersebut.
Budyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari terjadinya penganiayaan terhadap istrinya. Namun, saat itu Budyanto tak ditahan polisi dan dikenakan wajib lapor.
Namun, dia tak kooperatif. Budyanto malah kabur berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap pada hari ini.