2 Tersangka Kasus Mutilasi Sleman Terancam Hukuman Mati

2 Tersangka Kasus Mutilasi Sleman Terancam Hukuman Mati

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 18:28 WIB
W dan RD, kedua pelaku mutilasi di Turi Sleman dikeler saat jumpa pers di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023).
Foto: Jauh Hari Wawan S/DetikJateng
Jakarta -

Dua tersangka, W (29) dan RD (38), yang memutilasi mahasiswa R di Sleman, Yogyakarta, terancam hukuman mati. Tersangka dijerat pasal berlapis.

"Terhadap kejadian tersebut kami penyidik Ditreskrimum sudah memasangkan pasal di antaranya Pasal 340 diancam karena pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, seperti dikutip detikJateng, Selasa (18/7/2023).

Endriadi mengatakan perbuatan kedua pelaku masuk ranah pembunuhan berencana. Keduanya bisa dijerat dengan hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,"

Adapun polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Keduanya turut dijerat dengan pasal penganiayaan.

ADVERTISEMENT

"Pasal 170 ayat 2 ke-3 di mana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian, Pasal 351 ayat 3, di mana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus mutilasi terhadap mahasiswa R. Polisi telah mengambil sejumlah barang bukti berupa ember, talenan, tali, panci, pisau, cangkul, kompor gas beserta tabung gas.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video 'Terungkapnya Misteri Potongan Tubuh Berceceran di Sleman':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads