2 Pengurus Pesantren di Kota Bogor Jadi Tersangka Pencabulan Santri

2 Pengurus Pesantren di Kota Bogor Jadi Tersangka Pencabulan Santri

M Solihin - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 17:57 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (Solihin/detikcom)
Jakarta -

Dua pengurus pondok pesantren di Kota Bogor berinisial MM (39) dan AM (44) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli tiga santri yang masih di bawah umur. Polisi menyebut kedua pengurus pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Terkait kasus pencabulan terhadap santri) kita lakukan proses pemeriksaan, sudah memenuhi unsur sebagai tersangka dan kita akan limpahkan kasusnya sampai Kejaksaan dan pengadilan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (18/7/2023).

Bismo menyebut kedua tersangka dilaporkan mencabuli dua tiga santrinya pada Januari 2023. Dengan bujuk rayu, kedua tersangka mencabuli murid sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas si tersangka ini sudah memenuhi unsur sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul," kata Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota Kompol Eko Prasetyo.

"Jadi membujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu terhadap korban. Korban sementara ada tiga. (Jumlah tersangka) dua tersangka, pengurus pondok pesantren," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Bismo menyebut pihaknya berkomitmen untuk tetap melakukan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan pada Januari 2023 tersebut hingga tuntas.

"Komitmen kita dari Polresta Bogor Kota untuk serius, atensi dan lanjutkan prosesnya sampai sidang pengadilan," kata Bismo.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila mengatakan kedua pengurus pesantren tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Jadi laporannya memang ada di bulan Januari. Proses sudah dilakukan sampai sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan (kedua tersangka) tidak dilakukan penahanan," kata Rizka.

"Dua-duanya kita jerat undang-undang perlindungan anak, karena korbannya kan anak di bawah umur. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Rizka.

Simak Video 'Oknum Guru Olahraga Cabuli 12 Siswa, Modus Beri Hukuman':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads