Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus KDRT oleh suami di Serpong terhadap istrinya yang sedang hamil. KemenPPPA memastikan semua kebutuhan korban.
"Kita berkomunikasi dengan unit pemberdayaan perempuan yang ada di sana untuk memastikan apa kebutuhan korban," ucap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, kepada wartawan di gedung RRI, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Ratna menuturkan korban KDRT di Serpong tersebut mengalami traumatis dan luka fisik. Dia memastikan korban mendapatkan pendampingan pemulihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata korban butuh pemulihan secara psikologisnya, kita melakukan pendampingan itu. Kedua karena juga ada dugaan terjadi kekerasan secara fisik, kita juga lihat secara kesehatan seperti apa pendampingan secara kesehatannya," imbuhnya.
Ratna menambahkan pelaku KDRT harus diproses pidana. Menurutnya tidak ada toleransi terhadap kekerasan.
"Karena tidak ada toleransi sekecil apa pun itu kekerasan. Ini kita juga memastikan itu untuk bisa melengkapi semua berkas-berkas. Karena saat penindakan hukum dibutuhkan berkas yang lengkap dan dibawa untuk proses pidana," ujar Ratna.
Pria berinisial BD, suami tersangka KDRT istri hamil di Serpong, akhirnya ditangkap. BD ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat.
"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Apria dalam keterangan kepada wartawan.
BD ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel dipimpin Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda, di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, pada pukul 01.30 WIB dini hari tadi.
Galih mengatakan tersangka BD baru tiba di Polres Tangsel. Saat ini tersangka KDRT istri hamil itu tengah diperiksa intensif.
"Tadi pagi baru tiba di Polres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel," katanya.
Simak Video 'Saat Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan':