Pelintasan liar tempat kejadian perkara (TKP) angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL) di Km 35+4/5 lintas Depok-Citayam, Jawa Barat, yang ditutup PT Kereta Api Indonesia (KAI) sempat dibuka warga. Pihak KAI menyayangkan dan mengecam tindakan warga.
"KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," ujar Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Perlintasan liar ini ditutup setelah terjadi kecelakaan angkot tertabrak KRL. KAI kemudian menutup perlintasan liar itu.
Feni mengatakan warga membuka kembali perlintasan liar itu pada Sabtu (15/7). Warga bahkan melakukan pengaspalan di perlintasan liar.
"PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan pada Sabtu (15/7), terdapat warga yang membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup sebulan lalu tersebut. Tak hanya itu, pada Senin (17/7) siang, warga melakukan pengaspalan di kedua sisi perlintasan liar tersebut," paparnya.
Setelah mengetahui aksi warga itu, KAI Daop 1 kemudian berkolaborasi dengan aparat Danramil berkoordinasi dengan perwakilan warga dan melakukan sosialisasi terkait bahaya jika perlintasan tersebut dibuka kembali. Pada malam harinya, KAI Daop 1 Jakarta bersama kembali menutup perlintasan liar tersebut.
"Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, Senin (17/7) petang," ujarnya.
Feni mengatakan tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ada dua pasal yang menjadi rujukan. Bunyinya sebagai berikut:
1. Pasal 91 Ayat (1): Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
2. Pasal 94 Ayat (1): Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup
3. Pasal 94 Ayat (2): Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.
"Tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA. KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA," ujarnya.
Hal itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat (1). Selain menutup pelintasan Depok-Citayam, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup pelintasan sebidang liar sebanyak 9 titik sejak awal Januari hingga Juni 2023.
"Antara lain di Km 26+100 antara Cakung-Bekasi, Km 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede, Km 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon, Km 40+1/2 antara Citayam-Cibinong, Km 115+6/7 antara Serang-Karangantu, Km 115+7/8 antara Serang-Kangantu, Km 7+0/1 antara Ancol-Tanjung Priuk, Km 12+400 antara Jatinegara-Bekasi, dan Km 35+4/5 Lintas Depok-Citayam," ujarnya.
Simak juga 'Saat Angkot Usai Tertabrak hingga Terseret KRL di Citayam':
(idn/idn)