Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penanganan polemik Al-Zaytun harus dipisahkan antara individu dan lembaga. Muhadjir menyebut sampai saat ini tidak ada pelanggaran yang sifatnya institusional.
"Yang jelas kasus ini bukan kasus yang berkaitan dengan institusi tetapi individu, salah satu pimpinan yang kebetulan memimpin lembaga itu. Sehingga kita harus bisa memisahkan antara kasus yang sifatnya individual dengan kasus yang sifatnya kelembagaan. Sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda atau indikasi bahwa ada pelanggaran yang sifatnya institusional itu sehingga penanganannya juga akan kita pisah," kata Muhadjir kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Muhadjir menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Namun secara kelembagaan, kata Muhadjir, Al-Zaytun harus tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar aja kalau ada pemimpinnya yang tersandung kasus, entah itu perdata atau kriminal, itu ya diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, berasas praduga tak bersalah. Sementara institusinya harus tetap berjalan seperti biasa, termasuk proses pendidikannya termasuk berbagai macam usaha di situ, tidak boleh terhambat tidak boleh terganggu oleh adanya seorang yang kena kasus itu," ujar Muhadjir.
Soal ada tidaknya ajaran menyimpang, Muhadjir mengatakan hal itu harus dibuktikan lewat proses hukum. Dia tidak mau berandai-andai.
"Itu kan kita belum tahu, nanti biar pengadilan yang memastikan, kan sekarang masih dalam proses kan, itu kan masih dalam tahap penyidikan kan, jadi kita belum bisa memastikan apakah itu menyimpang atau tidak," ujar Muhadjir.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Panji Gumilang masih berproses. Mahfud mengatakan proses hukum tidak boleh terburu-buru dan harus berhati-hati.
"Kemudian itu semua proses, perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Mahfud mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai kasus tersebut sudah dikeluarkan. Dia mengatakan proses hukum tetap harus hati-hati.
"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati," ujar Mahfud.
Simak juga 'Alasan Panji Gumilang Yakin Betul Rekening yang Diblokir Bakal Kembali':