PPATK: Rekening Al-Zaytun Tak Diblokir Sepenuhnya, Masih Bisa Dipakai

PPATK: Rekening Al-Zaytun Tak Diblokir Sepenuhnya, Masih Bisa Dipakai

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 17 Jul 2023 13:24 WIB
Polisi mengecek barikade kawat berduri di depan Gerbang Al-Zaytun
Ponpes Al-Zaytun (Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui telah memblokir ratusan rekening terkait pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Namun, PPATK tidak sepenuhnya memblokir rekening terkait operasional pesantren.

"Rekening operasional pesantren tidak di blokir sepenuhnya, masih dapat dilakukan penarikan dalam jumlah besar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Ivan menjelaskan rekening untuk operasional pesantren tidak dihentikan PPATK. Menurutnya, Al-Zaytun masih bisa menggunakan uang ratusan miliar rupiah yang ada di rekening pesantren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus yang dana operasional tidak dihentikan penuh," ucapnya.

"PPATK masih membuka sebagian rekening yang dipergunakan untuk operasional pesantren. Nilainya ratusan miliar," lanjut Ivan.

ADVERTISEMENT

Bareskrim Usut Aliran Transaksi di Rekening Panji Gumilang

Untuk diketahui, Bareskrim Polri saat ini berkoordinasi dengan PPATK soal temuan ratusan rekening milik Panji Gumilang. Polri mengaku telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan PPATK.

"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Sandi menjelaskan, penyidik juga masih akan memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli bertujuan memperdalam sejauh penistaan agama dan penyimpangan yang diduga terjadi.

"Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ungkap Sandi.

Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Bareskrim pun telah menggelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) dan ditemukan unsur pidana tambahan terkait kasus Panji Gumilang. Pasal pidana itu terkait UU ITE.

(zap/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads