Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana dari UIN Jakarta, Alfitra, dalam sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, bertanya ke Alfitra soal maksud ikut serta dalam suatu tindak pidana.
"Tadi ahli sudah menjelaskan atas pertanyaan dari JPU tentang Pasal 351, kami ingin pendapat ahli, karena setahu saya definisi ikut serta dalam KUHP itu tidak didefinisikan secara jelas atau eksplisit, kami ingin pendapat ahli definisi atau konstruksi ikut serta atau penyertaan atau delik itu menurut doktrin itu, ahli menganut doktrin mana?" tanya Happy Sihombing dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Ketua majelis hakim Alimin Ribut meminta Happy menyampaikan inti pertanyaannya agar tidak membingungkan. Hakim mengatakan pertanyaan harus disampaikan secara lugas.
"Sebentar-sebentar, Saudara tanya pendapat ahli, kalau memang tidak sependapat, Saudara tuangkan dalam pembelaan. Tanya saja, menurut ahli, turut serta apa, gitu aja," kata Hakim Alimin.
"Saya pengantar dulu, Yang Mulia," ujar Happy.
Alfitra mengatakan seseorang dapat dinyatakan ikut serta melakukan tindak pidana secara pasif dan aktif. Dia memberikan ilustrasi ikut serta tersebut dalam kasus pencurian rumah.
"Delik untuk ikut serta melakukan suatu perbuatan pidana, artinya suatu perbuatan yang di mana dilakukan oleh lebih dari satu orang, bukan berdiri sendiri. Tiga orang yang ingin berniat mencuri suatu rumah kosong, yang dua orang masuk rumah, yang satu menunggu di tiang listrik. Orang yang menunggu di tiang listrik mengatakan kalau saya pukul tiang listrik ini dua kali, maka Anda di dalam ambil langkah seribu karena ada sekuriti, yang razia. Perbuatan orang di luar rumah ini juga dikatakan turut serta. Dia itu pasif, mengintai melihat orang apabila ada sekuriti atau orang lain atau yang punya rumah masuk, meski dia hanya pasif atau memantau situasi di luar, mereka juga dikatakan ikut serta," jawab Alfitra.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)