Majelis hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo mengingatkan terdakwa kasus ini fokus dalam pembelaan di persidangan. Hakim menegaskan tidak terpengaruh intrik politik.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Fahzal Hendri setelah membacakan putusan sela terhadap eksepsi mantan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
"Marilah kita beracara dengan baik, tidak perlu ada polemik-polemik dan ngomong-ngomong tidak jelas di luar. Saudara fokus saja bela diri, penasihat hukum fokus bela klien dengan ketentuan yang ada," ucap hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tegak di tengah, tidak ada urusan-urusan politik, kami lembaga yudikatif. Tidak ada terpengaruh intrik-intrik politik. Tak ada itu," sambungnya.
Hakim meminta terdakwa tak menanggapi berita-berita yang tak jelas. Hakim juga meminta terdakwa dan pengacaranya tak tertipu orang yang membawa-bawa nama hakim.
"Kalau ada yang mengatasnamakan majelis hakim, membawa-bawa nama majelis hakim, jangan Saudara dipercaya. Kami tidak bisa didekati dengan hal-hal yang demikian, insyaallah," ucap hakim.
Sebelumnya, hakim telah membacakan putusan sela untuk tiga terdakwa kasus korupsi BTS 4G, yakni mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Yohan Suryanto.
Eksepsi ketiga terdakwa ditolak oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, eksepsi ketiganya telah masuk ke pokok perkara. Hakim pun memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi.