Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp 8 triliun itu berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Yohan Suryanto tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (18/7/2022).
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Yohan Suryanto," ujarnya.
Hakim menyatakan eksepsi Plate sudah masuk ke pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada Selasa (25/7).
Sebelumnya, Yohan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Yohan diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Anang dan Plate juga mengajukan eksepsi. Majelis hakim sudah lebih dulu membacakan putusan sela terhadap keduanya.
Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi Anang dan Plate. Hakim menilai eksepsi Anang dan Plate sudah masuk pokok perkara.
Simak Video 'Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G':