"Paling utama adalah pemeriksaan berdasarkan keterangan ahli, keterangan saksi, keluarga korban yang ada di TKP. Berdasarkan pemeriksaan dia AN, katanya bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, namun nyatanya seperti itu (berujung maut)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Rio menyarankan masyarakat tidak sembarangan memilih pengobatan. Dia mengimbau masyarakat datang ke rumah sakit apabila hendak berobat.
"Maka saya sarankan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, datang ke rumah sakit," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan nyawa orang lain menghilang. Tersangka terancam 5 tahun hukuman penjara.
"Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, kita dapat menentukan tersangka saudara AN ini untuk nanti kita bisa limpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.
Alasan Dukun Bawa Ritual ke Danau
Sebelumnya, polisi menjelaskan alasan guru spiritual berinisial AN (51), tersangka kasus 3 pria tewas tenggelam melakukan ritual pengobatan di danau kuari Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka mengaku ritual pengobatan penyakit lain biasanya dilakukan di rumah.
"Karena menurut keterangan tersangka, kalau penyakit-penyakit yang lain itu cukup di rumah," kata Rio.
Namun korban berinisial DV diketahui mengalami keterbelakangan mental. Jadi tersangka meminta agar korban dimandikan.
"Namun karena ini ada keterbelakangan mental, harus dimandikan dan tidak dimandikan di rumah. Maka dimandikanlah di kolam bekas galian tambang," ujarnya.
Rio mengatakan masih mendalami kenapa tersangka membawa korban mandi di danau kuari tersebut. Serta faktor apa saja yang membawanya melakukan ritual pengobatan di sana sehingga berujung hilang nyawa.
"Ini lagi kita dalami kenapa dia menentukan danau kuari, kenapa dia harus lari ke situ. Faktor-faktor apa yang menyebabkan dia mengajak si korban ke situ," terangnya. (dek/dek)