Karyoto mengatakan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan RB pada akhir Juni. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Sampai akhirnya, tersangka RB ditangkap di Depok pada Sabtu (1/7), sekitar pukul 05.50 WIB. Polisi menangkap RB yang dicurigai ketika sedang menunggu seseorang di dalam mobilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar kecurigaan tersebut, tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Saudara RB alias Robi," tuturnya.
"Ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek Bluebeard berisi narkotika jenis sabu. Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," tambahnya.
Karyoto melanjutkan, pihaknya kini tengah mengembangkan jaringan pelaku untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar.
"Kita sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," katanya.
Akibat perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(mea/mea)