Penahanan Eltinus Omaleng Ditangguhkan, KPK Ingatkan Terdakwa Tak Kabur

Penahanan Eltinus Omaleng Ditangguhkan, KPK Ingatkan Terdakwa Tak Kabur

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2023 19:24 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK menahan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai dilakukan penjemputan paksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Penangguhan penahanan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Eltinus Omaleng kini tidak lagi mendekam di penjara.

"Saat ini terkait penahanan Terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim dan benar (Rabu, 31/5) majelis hakim telah menangguhkan penahanan Terdakwa Eltinus Omaleng dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Penangguhan penahanan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng telah disetujui majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Tim kuasa hukum Eltinus mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Bupati Mimika nonaktif tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan KPK meminta para terdakwa dan tim pengacara selaku penjamin bersikap koperatif. KPK memberikan ultimatum kepada Eltinus Omaleng agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"KPK meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para terdakwa dan penasihat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," terang Ali.

ADVERTISEMENT

Ali juga mengingatkan sanksi tegas kepada para penjamin jika Eltinus Omaleng melarikan diri dari proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

"Apabila para terdakwa melarikan diri, penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp 5 miliar," tutur Ali.

"Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila Terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut," tambahnya.

Kasus Korupsi Eltinus Omaleng

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.

Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.

KPK mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.

(ygs/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads