Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD karena sakit. Hakim menilai hasil rekam medis kesehatan Lukas cukup beralasan untuk mengabulkan pembantaran.
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut, di hubungan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehatan tertanggal 10 Juli 2023 serta hasil pemeriksaan kesehatan atas nama Lukas Enembe tanggal 16 Juli 2023 cukup beralasan untuk dikabulkan sehingga oleh karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan," kata hakim Rianto dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Hakim mengatakan pembantaran Lukas dihitung sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023. Dia meminta jaksa menetapkan pembantaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta," katanya.
Ini kedua kalinya Lukas Enembe menjalani pembantaran selama persidangan. Pertama, Lukas dibantarkan di RSPAD sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Sebelumnya, KPK menyebut Lukas Enembe dirujuk ke RSPAD kemarin malam karena sakit. Lukas Enembe disebut sempat menolak dibawa ke RSPAD oleh KPK.
"Iya benar, dokter KPK sejak sabtu sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan menolak, sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak PH dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/7).
Ali menyebut Lukas Enembe sakit lantaran tidak mau meminum obat dari dokter. KPK mengimbau Lukas Enembe untuk kooperatif mengikuti saran dokter demi lancarnya persidangan.
Lukas Enembe pun absen dalam persidangan hari ini. Dia masih dirawat di RSPAD.