Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan hasil pengusutan laporan dugaan pelanggaran etik terkait potongan percakapan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pejabat Kementerian ESDM. Dewas KPK menyatakan kasus tersebut akan dilanjutkan ke sidang etik.
Anggota Dewas KPK Abertina Ho mengatakan hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas KPK atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite adalah betul. Tapi, menurut dia, kasus chat Johanis Tanak yang dilanjutkan ke sidang etik itu bukan merupakan kasus yang dilaporkan ICW.
"Komunikasi antara Saudara Johanis Tanak dengan Saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Albertina menyebutkan Dewas KPK menemukan komunikasi lain antara Tanak dan Idris pada 27 Maret 2023. Saat itu, Johanis Tanak sudah menjabat sebagai pemimpin KPK. Temuan komunikasi itulah yang akan dilanjutkan Dewas KPK ke sidang etik.
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ucap Albertina.
"Namun, sebelum dilanjutkan ke sidang etik, masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," tambahnya.
Penjelasan Johanis Tanak soal Chat 'Cari Duit'
Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite yang berisi 'bisalah kita cari duit' viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.
Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu bahwa Idris Sihite sudah menjadi PLH Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.
"Terus terang, saya berani bersumpah, saya tidak tahu kalau Idris Sihite itu sudah jadi PLH Dirjen, yang saya tahu beliau itu Karo Hukum ESDM," kata Johanis Tanak kepada detikcom, Kamis (13/4).
Tanak mengatakan percakapan itu terjadi sebelum dia menjabat di KPK. Tanak mengatakan tidak mungkin dia sebodoh itu melakukan percakapan bila tahu Idris tengah dalam penyelidikan.
"Kalaupun ada chat saya dengan beliau, saat itu saya belum di KPK dan kalaupun saya sudah di KPK, saat itu belum ada surat perintah lidik terhadap beliau. Sekiranya ada lidik terhadap beliau, mana mungkin sebodoh itu saya mau chat sama beliau," kata Tanak.
Simak juga Video 'KPK Tahan 9 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM':