5 Saksi Kasus Terorisme di Semarang Boikot Beri Keterangan
Senin, 25 Sep 2006 15:50 WIB
Semarang - Lima saksi yang diajukan dalam persidangan kasus terorisme di Semarang menolak memberi keterangan karena tak mau menzalimi sesama muslim dan belum diberi surat pemanggilan mengikuti sidang. Kelima saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus serupa adalah Joko Wibowo alias Abu Sayaf, Sri Puji Mulyo Siswanto, Harry Setya Rachmadi, Joko Suroso alias Pak Man, dan Wawan Suprihatin alias Muchlis alias Heri Prasetyo. Joko Wibowo dan Sri Puji Mulyo Siswanto yang menolak memberi keterangan dengan terdakwa Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat mengaku tidak mau menzalimi sesama muslim. "Karena sesama muslim, saya tidak mau (memberi keterangan). Saya takut zalim," kata Joko Wibowo maupun Sri Puji Mulyo Siswanto di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Senin (25/9/2006). Mendengar jawaban saksi, majelis hakim meminta pendapat dari jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa apakah keduanya tetap dijadikan sebagai saksi atau tidak. Setelah dirasa tak ada masalah, jaksa meminta panitera agar BAP Joko Wibowo dan Sri Puji dijadikan bukti pengganti keterangan. "Sesuai Pasal 187 huruf a KUHAP, maka BAP bisa menjadi alat bukti surat," kata Jaksa Sri Suwarno usai mendapat kejelasan bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan menandatangani seluruh isi BAP. Karena Joko dan Sri Puji memboikot memberi keterangan, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan saksi lain, Harry Setya Rachmadi. Dia ditanya seputar perkenalannya dengan Subur Sugiyarto dan pertemuannya dengan Ridwan (diduga kuat sebagai Noordin M Top). "Dia (Ridwan) mengaku berasal dari Sumatera. Tidak berjenggot, tidak berkumis, dan tidak berkacamata serta tidak mirip dengan siapa pun," kata Harry ketika ditanya hakim mengenai ciri-ciri Ridwan. Di ruang terpisah, Joko Wibowo, Wawan Supriyatin, dan Joko Suroso yang diminta menjadi saksi untuk terdakwa Aditya Triyoga juga menolak memberi keterangan. Ketiganya yang dihadirkan secara bersamaan di ruang sidang itu beralasan belum menerima surat pemanggilan mengikuti persidangan. Pekan lalu (18/9/2006), Adhitya Triyoga memboikot memberi keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Subur Sugiyarto. Sidang kasus terorisme yang melibatkan 8 terdakwa ini digelar tiap hari Senin dan Rabu. Para terdakwa diduga membantu pelarian Noordin M Top selama periode Juli-Oktober 2005 di Semarang.
(try/asy)











































