Wakil Ketua MUI Anwar Abbas telah menunjuk tim pengacara hukum yang akan menghadapi gugatan membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Anwar Abbas menyatakan siap menghadapi gugatan dari Panji Gumilang.
"Saya kemarin Jumat tanggal 14 Juli 2023 secara resmi telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung untuk mengurus sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang saya hadapi," kata Anwar dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).
Sidang gugatan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama akan dimulai pada Rabu (26/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar Abbas mengatakan persoalan hukumnya itu kini dipercayakan oleh tim pengacaranya. Dia menyebut ada 36 advokat yang diturunkan untuk menangani gugatan Panji Gumilang.
"Semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada Forum Advokat Pembela Pancasila, yang akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat untuk membela saya di pengadilan," katanya.
Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang ke Anwar Abbas
Panji Gumilang menggugat Waketum MUI Anwar Abbas karena perbuatan melawan hukum. Dalam permohonannya, Panji menggugat Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7) dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
"Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel," ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).
Lebih lanjut Hendra juga mengungkapkan alasan kliennya menggugat Anwar Abbas dan MUI. Mereka merasa disudutkan oleh Anwar Abbas dan MUI.
Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebut Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.
"Bahwa karena klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat. Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik, namun saat ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari China tersebut menyatakan dia seorang Buddhist, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun," beber Hendra.
Menurutnya, ucapan Panji Gumilang dimanipulasi sejumlah pihak di media sosial. Dan Anwar Abbas merespons pernyataan yang disebut dimanipulasi itu.
"Sementara sebagai seorang tokoh Anwar Abbas pasti tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi, namun dengan maksud untuk menghina dan memfitnah klien kami, maka dia melakukan tuduhan tersebut di atas, di media televisi dan disimak oleh seluruh pemirsa di Indonesia, dan kemudian tuduhannya disitir oleh berbagai pihak dan di-upload di sosial media sehingga menjadi viral dan memperkeruh keadaan," katanya.
"Bahwa kami tidak yakin, jika seorang wakil ketua umum MUI seperti Anwar Abbas adalah sosok yang 'buta digital' atau 'digital illiterate', tetapi yang bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya institusinya MUI, yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami, dan jika semua disimak secara utuh, maka Anwar Abbas 'tergugat' dan semua perilaku pimpinan MUI sudah bisa dikriteriakan sebagai pelanggaran terhadap HAM, dan melanggar UUD 1945," imbuhnya.
Simak Video 'Polisi Periksa Saksi Ahli Kemenag-MUI Terkait Kasus Panji Gumilang':