MUI Setuju Ponpes Al-Zaytun Dibina: Persoalan Dasar di Kepemimpinannya

MUI Setuju Ponpes Al-Zaytun Dibina: Persoalan Dasar di Kepemimpinannya

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 18:39 WIB
Kompleks Al Zaytun/Al Zaytun sch
Foto: Kompleks Al Zaytun/Al Zaytun sch
Jakarta -

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan dirinya tidak setuju jika Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dibubarkan. Dia menyebut Ponpes Al-Zaytun setidaknya memberikan sumbangsih dalam mendidik masyarakat.

"Saya setuju dengan Menko Polhukam (Mahfud Md) yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa," kata Anwar dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (14/7/2023).

Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya memproses pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Menurutnya, Panji Gumilang telah melanggar hukum terkait kisruh yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh tokoh yang bernama Panji Gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut," ujarnya.

Anwar mengatakan hal tersebut selaras dengan rekomendasi dari tim MUI terhadap Ponpes Al-Zaytun sejak tahun 2002 silam. Beberapa rekomendasi sudah disampaikan termasuk meminta untuk pemanggilan terhadap pimpinan Al-Zaytun.

ADVERTISEMENT

"Dikarenakan persoalan mendasar Mahad Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi kepemimpinan di Mahad Al-Zaytun," jelasnya.

Anwar menyebut, polemik Ponpes Al-Zaytun yang tengah bergulir sekarang selaras dengan temuan tim investigasi MUI pada saat itu. Termasuk di dalamnya mengenai masalah aset dan keuangan Al-Zaytun.

Dia kembali menegaskan lembaga Al-Zaytun tidak perlu dibubarkan tetapi dibenahi jika di dalamnya terdapat penyimpangan. Namun, Anwar meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum Panji Gumilang dalam perkara yang ada.

Dia juga meminta Panji Gumilang dipecat jika kedapatan bersalah. Nantinya, lanjut Anwar, Ponpes Al-Zaytun lebih baik dikelola dan diawasi langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan, dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat," kata dia.

"Lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama," katanya.

Simak Video 'Lucky Hakim: Ponpes Al Zaytun Penyumbang PBB Terbesar di Indramayu':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kejagung Terima SPDP Panji Gumilang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. SPDP itu diterima dari penyidik Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (13/7).

Adapun SPDP tersebut terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal yang dilaporkan terkait Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads