Sutiyoso Mangkir, Sidang Perda Parkir Ditunda Pekan Depan
Senin, 25 Sep 2006 14:53 WIB
Jakarta -
Sidang perdana kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa ditunda hingga pekan depan 2 Oktober 2006. Sebab, kuasa hukum tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Sidang gugatan kasus pengalihan tanggung jawab dalam Perda DKI Jakarta 5/1999 tentang perparkiran yang dinilai bertentangan dengan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen hanya berlangsug 5 menit."Karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda hingga minggu depan 2 Oktober sampai kedua belah pihak siap di pengadilan," kata ketua majelis hakim Andriyani Nurdin di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (25/9/2006).Menanggapi penundaan ini, penggugat yakni David ML Tobing, mengungkapkan kekecewaannya. "Terlihat bagaimana pemerintah tidak serius menanggapi aspirasi dari warganya sendiri. Padahal perda itu menyangkut banyak orang," ujar David.Adapun perda yang dimaksud David menyebutkan, segala bentuk kehilangan dan kerusakan pengguna jasa parkir dibebankan kepada pemilik kendaraan. Sementara pada UU Perlindungan Konsumen menyebutkan, kehilangan dan kerusakan ditanggung oleh pihak pengelola parkir."Ini kan UU harusnya yang lebih menjadi acuan karena posisinya lebih tinggi," tegas dia.
(san/sss)










































