Ganjar sudah mempublikasikan kanal aduan itu lewat media sosialnya. Warga bisa melapor melalui WhatsApp 082329615325, atau melalui akun Instagram @pdkjaateng atau melalui website dan aplikasi LaporGub!.
Ganjar mengatakan pungutan kepada siswa tidak boleh dilakukan karena sudah ada aturannya. Jika SMA, SMK, SLB negeri memang butuh penambahan fasilitas, bisa mengajukan bantuan ke Pemprov Jateng atau lewat yayasan alumni.
"Bisa kok merencanakan tanpa membebani siswa. Maka salah satu dulu ada sekolah yang kreatif, dia minta ke siapa? Ke alumni. Itu sebenarnya cara-cara yang bisa kita lalukan," kata Ganjar dilansir detikJateng, Jumat (14/7/2023).
"Kalau ada yang sifatnya khusus, boleh dilakukan, asal izin kepada kami gitu," sambungnya.
Dalam keterangan Ganjar di media sosialnya, beberapa pungutan yang dikategorikan sebagai pungli di antaranya uang gedung, SPP, infak, wisata, wisuda, dan jenis pungutan dalam bentuk apa pun.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Cerita Ganjar soal Pungli Berkedok Infaq di Sekolah':
(rfs/gbr)











































