Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar Pera Baharuddin dilaporkan ke polisi oleh pengusaha bernama Didit Hariadi atas dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar. Selebgram Ajudan Pribadi dituding menipu korbannya dengan menawarkan 1 unit jetski dan 4 mobil.
Laporan polisi Didit Hariadi teregistrasi di Polda Sulsel dengan nomor LP 034/HH-LF/LP/VII/2023. Kuasa hukum Didit Hariadi, Hasnan Hasbi, menjelaskan kronologi dugaan penipuan itu.
"Awalnya itu nawarin jetski, terus katanya jetski itu ada di Kota Batam," kata Hasnan Hasbi seperti dilansir detikSulsel, Jumat (14/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasnan Hasbi menyatakan peristiwa itu terjadi saat kliennya diajak oleh terlapor untuk bertemu di salah satu hotel di Makassar pada April 2022. Berselang dua hari, korban ditawari Akbar satu unit jetski.
Dia mengungkapkan kliennya menyetujui membeli barang dari terlapor. Korban kemudian mengirim dana Rp 1,6 miliar.
"Jadi komunikasi dengan klien kami, setelah disetujui, ditransferlah biaya itu melalui rekening," ungkapnya.
Hasan menjelaskan, dari nilai tersebut, korban membeli 1 unit jetski dua mobil jenis Mercedes-Benz, 1 unit Toyota Hilux, dan 1 unit Mitsubishi Strada.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Seputar Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Selebgram Ajudan Pribadi':