Ajudan Pribadi Dipolisikan Terkait Penipuan Jual Beli Jetski-Mobil Rp 1,6 M

Ajudan Pribadi Dipolisikan Terkait Penipuan Jual Beli Jetski-Mobil Rp 1,6 M

Alfiandis - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 15:30 WIB
Ajudan Pribadi
Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar Pera Baharuddin. (Instagram)
Makassar -

Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar Pera Baharuddin dilaporkan ke polisi oleh pengusaha bernama Didit Hariadi atas dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar. Selebgram Ajudan Pribadi dituding menipu korbannya dengan menawarkan 1 unit jetski dan 4 mobil.

Laporan polisi Didit Hariadi teregistrasi di Polda Sulsel dengan nomor LP 034/HH-LF/LP/VII/2023. Kuasa hukum Didit Hariadi, Hasnan Hasbi, menjelaskan kronologi dugaan penipuan itu.

"Awalnya itu nawarin jetski, terus katanya jetski itu ada di Kota Batam," kata Hasnan Hasbi seperti dilansir detikSulsel, Jumat (14/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasnan Hasbi menyatakan peristiwa itu terjadi saat kliennya diajak oleh terlapor untuk bertemu di salah satu hotel di Makassar pada April 2022. Berselang dua hari, korban ditawari Akbar satu unit jetski.

Dia mengungkapkan kliennya menyetujui membeli barang dari terlapor. Korban kemudian mengirim dana Rp 1,6 miliar.

ADVERTISEMENT

"Jadi komunikasi dengan klien kami, setelah disetujui, ditransferlah biaya itu melalui rekening," ungkapnya.

Hasan menjelaskan, dari nilai tersebut, korban membeli 1 unit jetski dua mobil jenis Mercedes-Benz, 1 unit Toyota Hilux, dan 1 unit Mitsubishi Strada.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Seputar Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Selebgram Ajudan Pribadi':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads