Jakarta -
Pelapor sekaligus korban penipuan, Arbi Leo, mencabut laporan atas selebgram Ajudan Pribadi. Kini Ajudan Pribadi sudah dilepas dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Iya, Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Syahduddi mengatakan kasus tersebut berakhir damai dan selesai melalui mekanisme restorative justice. Korban mencabut laporannya setelah Ajudan Pribadi berjanji mengganti kerugian yang dideritanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab, si pelaku, Saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ucap Syahduddi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023. Sebab, katanya, korban sudah mencabut laporannya.
"Tanggal 20 April sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya," kata Andri.
Diketahui Ajudan Pribadi menjadi perbincangan publik setelah menipu pengusaha hingga kerugian mencapai miliaran rupiah. Ajudan Pribadi menipu dengan modus jual beli mobil Mercy dan Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar.
Pria bernama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin itu ditangkap di Jalan Bontang, Bondoala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023). Ajudan Pribadi ditangkap setelah dilaporkan seorang pengusaha berinisial A (39) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Mercedes-Benz G63 dan Toyota Land Cruiser.
Simak juga Video 'Seputar Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Selebgram Ajudan Pribadi':
[Gambas:Video 20detik]
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Ajudan Pribadi dan Korban Berdamai
Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Pelapor atas nama Arbi Leo, yang juga salah satu korban Ajudan Pribadi, mengaku akan berdamai dalam perkara yang ada.
"Iya betul. Ada beberapa hal, yang pertama rasa pertamanan dan perikemanusiaan. Sebisa mungkin mereka bisa islah. Kedua, ada ikhtiar baik Akbar kepada korban, mengganti kerugian Rp 1,3 miliar, itu akan diganti," kata kuasa hukum Arbi Leo, Sulaiman Djojoatmodjo, saat dihubungi, Jumat (14/4).
Sulaiman mengatakan pihaknya akan mengajukan restorative justice kepada kepolisian dalam kasus tersebut. Jika diterima, pihak korban pun akan mencabut laporan terhadap Ajudan Pribadi.
"Pihak Ajudan Pribadi dan kami sedang mengajukan restorative justice,, surat sudah masuk nunggu keputusan penyidik. Nanti kita bakal cabut laporan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ajudan Pribadi, Eko Prabowo, menyambut baik hal tersebut. Pihaknya juga menginginkan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau untuk komunikasi dari pihak Pak Arbi ini dari awal sudah komunikasi, jadi kami sebenarnya mau proses ini cepat selesai secara kekeluargaan," kata dia.
"Selama Akbar ditahan ini, kami sebagai kuasa hukum sudah terus berkomunikasi dengan pihak Pak Arbi, karena kita lihat track record antara Pak Arbi dan Akbar ini sudah berteman cukup lama. Jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan," imbuhnya.
Eko mengatakan Ajudan Pribadi akan mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami korban dalam perkara yang ada. Nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh Ajudan Pribadi sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp 1,3 miliar.
"Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya. Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini