Ditahan Polisi, Pierre Gruno Acungkan Jempol

Ditahan Polisi, Pierre Gruno Acungkan Jempol

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 14:54 WIB
Jakarta -

Polisi menggelar jumpa pers terkait kasus Pierre Gruno, tersangka pemukulan di bar Jaksel. Dalam jumpa pers itu, polisi menampilkan Pierre Gruno.

Pantauan detikcom di Polres Metro Jaksel, Jumat (14/7/2023), Pierre Gruno ditampilkan berbaju tahanan. Kedua tangannya diborgol.

Tak ada kata-kata yang disampaikan oleh Pierre Gruno. Dia hanya mengacungkan kedua jempol tangannya saat ditanya wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7/2023).

ADVERTISEMENT

Pierre Gruno Jadi Tersangka


Polisi memeriksa Pierre Gruno terkait kasus pemukulan di bar pada Kamis (13/7). Malam harinya, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini terlapor Saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Pierre Gruno saat ini diperiksa sebagai tersangka di Polres Jaksel. Hingga hari ini, Jumat (14/7) aktor Pierre Gruno masih diperiksa polisi.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads