RUU KIA, dr Reisa & Legislator Bahas Cuti Ibu Lahiran-Peran Ayah Asuh Anak

Dea Duta Aulia - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 14:37 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang sedang dibahas DPR akan berfokus pada kepentingan bagi ibu dan anak. RUU tersebut juga membahas terkait tambahan cuti melahirkan untuk ibu.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina saat berbincang dengan dr Reisa Broto Asmoro dalam program acara 'Ngobrolin DPR' melalui live Instagram, Kamis (13/7). Dalam perbincangan tersebut mengusung tema "RUU KIA 'kado' Terindah untuk Ibu dan Anak".

Selly mengatakan RUU KIA akan berfokus pada 1.000 Hari Pertama Kelahiran (HPK) anak. Mulai dari masa pra kehamilan hingga pasca kehamilan yang akan mengedepankan pemenuhan gizi dan nutrisi bagi ibu dan anak.

"Dengan RUU ini, hal itu yang menjadi fokus utama dari anggota DPR RI karena kita merasa bahwa ada keprihatinan tentang masih tingginya angka kematian ibu, kemudian masih tingginya angka kematian bayi dan juga angka stunting," kata Selly dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).

Ia mengatakan dalam RUU KIA juga akan mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat dan daerah mengenai penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. Tentunya dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

"Ini menjadi konteks perhatian dari anggota DPR RI. Kita tidak ingin generasi ke depan terhalang oleh hal-hal yang akan mengganggu keberlanjutan pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas," jelasnya.

Selly pun menyampaikan tentang pentingnya ASI eksklusif untuk anak selama 6 bulan yang kemudian diperpanjang menjadi 2 tahun. Menurutnya, hal tersebut masih kurang terealisasi apalagi bagi ibu yang juga menjadi pencari nafkah.

Oleh karena itu, RUU KIA pun mengatur mengenai penyediaan sarana prasarana untuk ibu bekerja. Mulai dari ruang laktasi yang memadai di perusahaan, hingga tempat penitipan anak di kantor maupun fasilitas umum.

"Artinya ada kuota perusahaan yang harus menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk ibu rumah tangga yang menjadi pekerja. Untuk memberikan ruang laktasi, kemudian ruang penitipan anak dan banyak lagi. Hal-hal seperti itu yang kita atur dalam UU ini," ungkapnya.

Dalam RUU KIA juga diatur soal penambahan masa cuti melahirkan untuk ibu pekerja, dari yang sebelumnya hanya 3 bulan menjadi 6 bulan lamanya.

Selly membenarkan soal wacana penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja yang diatur dalam RUU KIA. Meski begitu, penambahan cuti melahirkan tersebut menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan sebagai pemberi kerja.

"Kita menitikberatkan bahwa penambahan cuti melahirkan itu paling sebentar 3 bulan. Kemudian apabila ruang usaha itu mampu untuk memberikan tambahan cuti melahirkan, maka bisa diperpanjang 3 bulan kemudian," jelasnya.

Simak Video 'RUU KIA soal Cuti Melahirkan 6 Bulan Sah Jadi Usul Inisiatif DPR':



Baca halaman berikutnya soal cuti suami..




(ega/ega)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork