Terungkap Motif Suami Tega KDRT Istri Hamil di Serpong

Terungkap Motif Suami Tega KDRT Istri Hamil di Serpong

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 13:51 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette on white background
Ilustrasi KDRT (Foto: Dok. iStock)
Tangerang Selatan -

Polisi mengungkap alasan pria inisial BD melakukan KDRT kepada istrinya yang sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan. BD kesal lantaran istrinya dianggap terlalu overprotective kepadanya.

"Kesal intinya, overprotective," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).

Siswanto juga mengungkap motif lain BD menganiaya istrinya. Kepada polisi, BD mengaku cemburu kepada istrinya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Suami) cemburu juga," jelasnya.

Suami Tak Ditahan Polisi

Sebelumnya, BD ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan KDRT kepada istrinya yang sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan. Namun BD tidak ditahan polisi.

ADVERTISEMENT

Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel Ipda Siswanto menjelaskan alasan mengapa tersangka tidak ditahan. Tersangka BD ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi," kata Siswanto.

Bunyi Pasal 44 Ayat 4:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

Siswanto sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan polisi melepaskan tersangka karena KDRT dianggap tindak pidana ringan. Melainkan, akibat perbuatan pelaku ini korban mengalami luka ringan.

"Ayat 1 bisa ditahan, tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," ungkapnya.

Menurutnya, ketentuan terkait definisi luka berat dijelaskan dalam Pasal 90 KUHP. Sehingga dia mengacu pada undang-undang tersebut.

"Nah, ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Nggak ada tipiring atau apa. Luka berat itu kan ada definisinya yang masuk kategorinya. Kalau kita melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya undang-undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu ," imbuhnya.

Simak juga 'Saat Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Suami terhadap Istri di Pati':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads