Teman Sekelas Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Bui!

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 13:17 WIB
Sidang vonis pembunuhan siswi SMP di Mojokerto oleh teman sekelasnya. (Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis AB (15) dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan. AB terbukti bersalah membunuh teman satu kelasnya, AE (15), siswi kelas III SMPN.

Dilansir detikJatim, vonis dibacakan hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto mulai pukul 09.53 WIB. Di dalam ruang sidang terdapat penasihat hukum AB, serta orang tua dan sejumlah keluarga korban. Belasan keluarga dan tetangga korban menyaksikan dari luar ruangan.

Sedangkan AB mengikuti sidang secara daring dari Polsek Magersari, Kota Mojokerto, tempatnya selama ini ditahan. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti pembacaan vonis terhadap AB dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Sebelum membacakan putusan, Made lebih dulu menyampaikan keadaan yang memberatkan dan meringankan AB. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan AB menyebabkan korban mati, perbuatan AB di usia anak sudah tergolong sadis.

"Keadaan yang meringankan, anak (AB) berperilaku sopan dalam persidangan, anak berterus terang dalam persidangan, anak menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Made di lokasi sidang, Jumat (14/7/2023).

Dalam putusannya, Made menyatakan AB terbukti melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelajar kelas III SMPN itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan korban mati.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan dan pidana pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan," terangnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Motif Siswa SMP Temanggung Bakar Sekolah: Di-bully Teman dan Guru':






(idh/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork