Buntut Kerusuhan, PN Atambua Tak Bisa Gelar Persidangan
Senin, 25 Sep 2006 12:15 WIB
Atambua - Massa yang tidak puas dengan eksekusi mati Tibo cs di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 22 September 2006 merusak gedung Pengadilan Negeri Atambua, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan dan membakar rumah Kajari Atambua. Akibatnya, bangunan milik pemerintah tersebut hancur.Namun situasi di Atambua hari ini, Senin (25/9/2006) mulai pulih. Masyarakat sudah mulai melakukan aktivitas sehari-hari. Hanya kantor-kantor yang menjadi sasaran amuk massa belum bisa digunakan.Aktivitas di Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Atambua hari ini nyaris tidak ada agenda sama sekali. Sejumlah staf mengumpulkan puing-puing reruntuhan, berkas dan dokumen yang banyak tercecer.Akibatnya, seluruh proses persidangan yang seharusya diadakan hari ini ditunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Sidang kembali digelar setelah gedung PN Atambua siap menggelar sidang sehari-hari.Selain itu, polisi hari ini menangkap 5 orang yang diduga menjadi pelaku kerusuhan di Atambua. Lima orang ini diduga sebagai pelaku pengrusakan gedung PN dan Kejari Atambua. Hanya status mereka sampai saat ini masih menjadi saksi.
(jon/sss)











































