Kejaksaan Belum Maksimal Gunakan Data PPATK
Senin, 25 Sep 2006 12:05 WIB
Jakarta - Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata belum maksimal digunakan oleh lembaga penyidik lainnya. Seperti kejaksaan yang baru memakai 13 kali data PPATK.Padahal kemampuan PPATK memperoleh data dan informasi transaksi keuangan yang mencurigakan yang dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang sangat lengkap.Demikian disampaikan oleh Ketua PPATK Yunus Husein dalam acara penandatanganan kerja sama antara BPK, KPK dan PPATK tentang pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Auditorium BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (25/9/2006).Menurut Yunus, sejak PPATK dibentuk pada 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang paling banyak menggunakan informasi dan data PPATK, yakni sebanyak 160 kali. Disusul oleh pihak Polri yang meminta data dan informasi sebanyak 130 kali.Yunus melanjutkan, dalam pemberantasan korupsi dan tindak pencegahan pencucian uang yang penting dilakukan adalah kerja sama antarlembaga tersebut."Ketika kami ke Gedung FBI di Washington itu ada sebuah tulisan yang artinya kurang lebih adalah suatu hal yang paling efektif untuk memberantas kejahatan adalah kerja sama," kata Yunus.Dalam kerja sama itu, ungkap Yunus, diperlukan elemen pendukung, yaitu kepercayaan dan komitmen, serta adanya sikap saling menghargai tugas tersebut.
(ir/sss)











































