Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing divonis 20 tahun penjara karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha. Rudolf tersenyum setelah mendengar vonis.
Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023), hakim ketua Adeng Abdul Kohar mulanya membacakan amar putusan terhadap Rudolf.
Hakim meminta Rudolf si pembunuh 'tersenyum' berdiri. Hakim lalu membacakan amar putusan yang menyatakan Rudolf bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Christian Rudolf Martahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana yang didakwakan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christian Rudolf Martahi berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
![]() |
Rudolf tampak sesekali tertunduk saat mendengarkan vonis. Saat ditanya mengenai vonis tersebut seusai sidang, Rudolf hanya tersenyum.
Sementara itu, kuasa hukum Rudolf mengatakan akan pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut.
"Kita pikir-pikir dulu," kata tim kuasa hukum Rudolf.
Rudolf sendiri sempat bikin heboh usai rekaman dirinya tersenyum di dalam lift sambil mendorong troli berisi tas viral. Setelah diusut, ternyata saat itu Rudolf sedang membawa mayat Icha di dalam tas.