Rudolf Si Pembunuh 'Tersenyum' Divonis 20 Tahun Penjara!

Rudolf Si Pembunuh 'Tersenyum' Divonis 20 Tahun Penjara!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 14:40 WIB
Jakarta -

Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing divonis 20 tahun penjara. Rudolf dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Christian Rudolf Martahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana yang didakwakan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis (13/7/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christian Rudolf Martahi berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudolf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Rudolf sempat bikin heboh setelah rekaman dirinya tersenyum di dalam lift sambil mendorong troli berisi tas viral. Setelah diusut, ternyata saat itu Rudolf sedang membawa mayat Icha di dalam tas.

Sidang Rudolf Tobing si 'pembunuh tersenyum' (Wilda-detikcom)Sidang Rudolf Tobing si 'pembunuh tersenyum' (Wilda/detikcom)

Rudolf Dituntut 20 Tahun

Rudolf Tobing dituntut pidana penjara 20 tahun karena disebut jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha.

ADVERTISEMENT

Dicek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), tuntutan itu dibacakan jaksa pada Selasa, 27 Juni 2023. Berikut amar tuntutan jaksa:

"Menyatakan Terdakwa Christian Rudolf Martahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain' sebagaimana yang didakwakan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," ucap jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christian Rudolf Martahi berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," imbuh jaksa.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads