Terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana, tampak lemas usai mendengar hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap dirinya. Setelah dinyatakan bersalah, Alwi kembali ke tahanannya.
Pantauan detikcom, di PN Pandeglang, Banten, Kamis (13/7/2023), Alwi mengikuti sidang secara langsung. Dia mengenakan kemeja berwarna putih dan peci hitam.
Dia terlihat lemas saat digiring ke tahanan usai sidang putusan. Diketahui, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan. Hakim mencabut hak Alwi mengakses internet selama 8 tahun.
Baca juga: Hukuman Tambahan Alwi Revenge Porn: Hak Akses Internet Dicabut 8 Tahun |
Hal Berat dan Ringan untuk Alwi
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mengungkapkan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan terhadap Alwi. Hakim mengatakan hal memberatkan karena Alwi merusak mental korban, sedangkan untuk hal meringankannya tidak ada.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi," kata hakim.
Korban revenge porn juga, kata hakim, mengalami gangguan. Korban juga stress akibat perbuatan Alwi.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma," ucap hakim.
Sementara itu, hakim menilai tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Alwi. "Hal meringankan, tidak ada," tegas hakim.
Simak juga 'Saat Penyebar Video Syur ke Ortu Mantan Pacar di Pekanbaru Ditangkap':