Operasi Patuh Jaya 2023 telah memasuki hari keempat. Selama 3 hari pelaksanaan operasi, ribuan pelanggar lalu lintas kena tilang polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023, sebanyak 1.358 pelanggar ditilang. Sementara itu, 7.320 lainnya diberikan sanksi teguran.
"Hari ke-1 (yang ditilang) 517 perkara, hari ke-2 345 perkara, hari ke-3 496 perkara," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Pelanggaran yang ditilang sendiri merupakan jenis pelanggaran yang masuk ke dalam 14 target Operasi Patuh Jaya. Pelanggar terbanyak adalah pengendara motor dengan rincian jenis pelanggaran yakni tidak menggunakan helm 370 pelanggaran dan melawan arus 373 pelanggaran.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 420 pelanggaran dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran. Ada juga 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara.
14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ada 14 target operasi yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Target operasi itu adalah melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi. Selam itu kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.
Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau atau sirene yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP
Simak juga 'Operasi Patuh Jaya Digelar, Kapolda Metro: Mendisiplinkan Masyarakat':
(wnv/mea)