Pemotor Ditilang Polisi di Depok Minta Maaf, Ngaku Berkata-kata Tak Sopan

Pemotor Ditilang Polisi di Depok Minta Maaf, Ngaku Berkata-kata Tak Sopan

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 12:45 WIB
Fahmi Zulfikar (kiri), pemotor yang viral tak kooperatif saat ditilang akhirnya meminta maaf.
Fahmi Zulfikar (kiri), pemotor yang viral tak kooperatif saat ditilang, akhirnya meminta maaf. (Dok. Istimewa)
Depok -

Viral di media sosial seorang pemotor tidak kooperatif saat ditilang polisi di Simpang Cijago, Cimanggis, Depok. Pengendara motor bernama Fahmi Zulfikar itu akhirnya meminta maaf.

Dalam video yang diterima detikcom, Fahmi ditemani Kanit Lantas Polsek Cimanggis Ipda Jumpa menceritakan awal mula diberhentikan petugas kepolisan pada Senin (10/7/2023). Dia mengaku kelelahan hingga emosi dan mengucapkan kata kurang sopan kepada pihak kepolisian saat ditilang.

"Saya Fahmi Zulfikar ingin menceritakan kejadian kemarin di Cimanggis, Depok. Jadi awalnya saya diberhentikan polisi karena lampu motor saya mati terus karena mungkin saya kecapekan atau gimana saya emosi, jadi saya ucapkan dengan kata-kata yang kurang sopan dan kurang kooperatif juga," kata Fahmi dalam video klarifikasi yang diterima detikcom, Rabu (12/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun meminta maaf kepada pihak kepolisian serta kepada Ipda Jumpa.

"Dengan ini saya memohon maaf kepada pihak kepolisian dan minta maaf kepada Pak Jumpa, ya kurang lebihnya seperti itu terima kasih," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Wakasatlantas Polres Depok Kompol Sugianto mengatakan Fahmi juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa.

"Di samping video klarifikasi, pelanggar membuat surat pernyataan tidak mengulangi kejadian seperti itu kembali," ujar Sugianto saat dihubungi detikcom.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pemotor tidak kooperatif saat ditilang polisi di Simpang Cijago, Cimanggis, Depok. Pihak kepolisian pun memberikan penjelasan.

Anggota Unit Lantas Polsek Cimanggis, Brigadir Andi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (10/7/2023). Pihaknya tengah melaksanakan aturan rutin lalu lintas di Simpang Cijago, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok.

"Pada saat pengaturan rutin lalu lintas, saya melihat salah satu pengendara motor melanggar Pasal 293 UU Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2002. Atas dasar tersebut, saya melaksanakan pemberhentian kendaraan tersebut untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan," ujar Andi dalam video klarifikasi yang diterima detikcom, Selasa (11/7).

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads