Kelompok DPD di MPR mengingatkan pentingnya reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2024.
Selain itu juga Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 yang antara lain merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Ketua Kelompok DPD di MPR Syukur menyebut rekomendasi MPR bersifat imperatif. Di sisi lain, kedudukan GBHN yang hendak diformulasikan dalam PPHN juga menjadi kebutuhan prinsipil dalam penyelenggaraan negara Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu, secara teknis, di internal MPR dalam hal ini Komisi Kajian Ketatanegaraan di MPR telah lama menyiapkan rekomendasi materi PPHN. Begitu pula di Kelompok DPD juga telah lama menyiapkan dokumen implementasi rekomendasi Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Karena itu, menurutnya urgensi reformulasi GBHN dalam bentuk PPHN juga tak kalah penting dengan menyiapkan kandidat capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.
"PPHN adalah sistem berupa prinsip-prinsip direktif dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan karena mengandung kaidah penuntun (guiding principles) yang bersifat ideologis, komprehensif dan strategis," paparnya.