Tutup Masa Sidang, DPR RI Perpanjang Pembahasan RUU MK

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 11:11 WIB
Rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (13/7/2023). (Foto: Firda/detikcom)
Jakarta -

DPR RI menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang V tahun 2022-2023. Ketua DPR RI Puan Maharani dijadwalkan menyampaikan pidato penutupan masa sidang sebelum reses.

Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Terlihat hadir Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Rachmat Gobel.

Lodewijk menyebut rapat paripurna ini dihadiri 312 dari 575 anggota DPR. Namun, pimpinan tak lagi membacakan rincian kehadiran fisik dan virtual dalam rapat paripurna tersebut.

"Menurut catatan sekretariat jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan telah ditandatangani oleh hadir oleh 312 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh fraksi," kata Lodewijk.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami membuka rapur DPR RI masa persidangan V tahun 2022-2023, 13 Juli 2023 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," sambung dia.

Berikut agenda pembahasan dalam rapat paripurna hari ini:

1. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia Periode 2023-2028, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
3. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:
a) RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbaru;
b) RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
c) RUU tentang Perubahan atas RUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
d) RUU tentang Hukum Acara Perdata;
e) RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
f) RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
4. Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023




(fca/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork