Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2022-2042. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, kesepakatan ini menjadi dasar untuk membahas perbaikan tata ruang hingga 20 tahun mendatang.
"Langkah ini diperlukan karena tata ruang di Jakarta dianggap belum baik. Kondisi ini berimbas pada terjadi macet dan banjir di Ibu Kota. Kalau ada kawasan padat di sini, sementara di sana ada banjir, kan tidak fair juga," kata Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Lewat kesepakatan ini, Prasetyo berharap Pemerintah Provinsi Jakarta bisa lebih memperhatikan pemerataan pembangunan dan mengatur lokasi ruang terbuka hijau sebagai daerah resapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, di sini lah kerjasama Pak Gubernur dan DPRD, supaya sinkron pembangunan Jakarta 20 tahun ke depan dan lebih baik," tuturnya.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pembahasan lebih lanjut soal Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2022-2042, akan dilaksanakan setelah substansinya mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.
"Selanjutnya akan dilakukan evaluasi Raperda di Kementerian Dalam Negeri dan akhirnya penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah," kata Heru.
Pihaknya mengatakan proses penyusunan Raperda RTRW dimulai setelah dilaksanakan proses Peninjauan Kembali (PK) Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 pada 2012 dan telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2020.
(lir/lir)