5 Fakta Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Akhirnya Ditahan KPK

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 07:25 WIB
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan diduga menerima aliran uang Rp 3 miliar.

Hasbi Hasan resmi ditahan pada Rabu (12/7), Hasbi menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, tangannya pun telah diborgol. Hasbi Hasan tidak memberikan komentar saat ditahan, dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

Hasbi Hasan menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang suap dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. KPK menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.

Berikut sejumlah fakta Hasbi Hasan ditahan KPK:

1. Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap Rp 3 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

"DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK.

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi kini ditahan KPK. (Ari Saputra/detikcom)

Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA. Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

"Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka)," ucap Firli.

Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang diinginkan Heryanto, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Firli mengatakan putusan itu muncul atas 'pengawalan' Hasbi Hasan dan Dadan.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," ucap Firli.

Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

2. Kode Suap

KPK mengungkap kode-kode dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka. Kode itu diduga digunakan untuk meminta duit demi mengurus perkara kasasi.

Firli mengatakan ada kesepakatan antara Heryanto dan Dadan. Firli menyebutkan Dadan akan mengawal proses kasasi dengan pemberian fee atau 'suntikan dana'.

"Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," ucapnya.

Firli mengungkap ada beberapa skenario yang muncul usai komunikasi intens antara Heryanto dan Dadan. Salah satunya diberi kode 'jalur atas dan jalur bawah'.

"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ucap Firli.




(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork